1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya
setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PRINSIP ETIKA PROFESI
1. TANGGUNG JAWAB.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. KEADILAN.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. OTONOMI.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT SUATU PROFESI
1) Melibatkan kegiatan intelektual.
2) Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3) Memerlukan persiapan yang profesional & bukan sekedar latihan.
4) Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6) Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
7) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8) Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
1) Etika milik setiap kelompok masyarakat
2) Masyarakat Profesional
3) Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai
pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik
super mewah.
KODE ETIK PROFESI yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2) Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.
3) Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
0 Response to "Etika Profesi 2"
Posting Komentar