materi Hukum Internasional





PENDAHULUAN

Sumber hukum yang dimaksud disini adalah dasar berlakunya hukum intemasional. Ada tiga macam sumber hukum: pertama, sumber hukum materiil ; kedua, sumber hukum formil; dan ketiga, sumber hukum tambahan (extra yuridis). Sumber hukum materiil mempersoalkan apa sebabnya hukum itu mengikat. Sumber hukum formil mempersoalkan dimanakah dapat diperolehnya ketentuan­ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai suatu kaidah. Sumber hukum tambahan mempersoalkan faktor-faktor penyebab (kausal) apakah yang turut membantu dalam pembentukan kaidah.
Pembahasan sumber hukum di sini adalah sumber hukum dalam pengertian formil, yakni dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang menjadi dasar dari berlakunya hukum intemasional. Ada dua dasar hukum tertulis yang dapat dijadikan sumber hukum formil untuk hukum internasional :
1)   Hasil Konvensi Den Haag XII 1907, tentang berdirinya Mahkamah Interna sional.
2)  Piagam Mahkamah Internasional Pemanen, 1920 dan kini tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, 1945.
Sebagai.hukum yang berlaku saatini (hukuri positif) sumber hukum internasional mengacu pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
1)      Perjanjian internasional, baikumum maupun khusus
2)      Kebiasaan internasional yang telah diterima sebagai hukum
3)      Prinsip-prinsip hukum urnum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang merdeka
4)      Keputusan pengadilan
5)   Doktrin atau ajaran sarjana hukum terkernuka dari berbagai negara sebagai somber tambahan dalam menetapkan kaidah hukum.
Penjelasan untuk setiap sumber hukum internasional di atas, sebagai berikut.

a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber hukum adalah hasil dari suatu perjanjian antar subyek hukum internasional. Dengan demikian perjanjian itu sendiri dapat terjadi antara satu negara dengan satu atau lebih negara lain. Mtmgkin pula terjadi perj anjian antara negara dengan organisasi internasional. Misalnya, mengenai status tempat kedudukan PBB di New York adalah hasil perjanjian antaraArerika Serikat (sebagai negara) dengan PBB (sebagai organisasi internasional). Hasil dari perjanjian ini merupakan dasar atau sumber hukum dari keberadaan pusat kegiatan PBB di kota New York.
Dipandang dari sudut sumber hukum formil, maka perjanjian internasional sebagai sumber hukum dapat dibedakan atas dua j enis: (1) treaty contract; dan (2) law making treaty. Yang dimaksud dengan treaty contract ialah suatu perjanjian yang hanya mengikat negara yang mengadakan perjanjian. Jenis perjanjian ini mirip perjanjian dalam hukum perdata (kontrak) dimana akibat hak-hak dan kewajibannya hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Misalnya, perjanjian mengenai dua negara tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian ekstradisi, dsb.
Sementara law making treaty ialah suatu perjanjian yang dibuat oleh sebagian besar negara (peserta) yang mengikat semua pihak negara (masyarakat internasional) sekalipun mereka tidak turut dalam pemauatan perj anj ian itu. Artinya, dengan law making treaty, suatu perjanjian dapat menimbulkan akibat langsung bukan hanya bagi peserta (negara) yang terlibat dalam perjanjian saja melainkan seluruh negara. Misalnya, semua ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB, seperti tentang Hak-hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights) bersifat mengikat keseluruhan masyarakat dunia.
  
4.3 Kebiasaan Internasional
Kebiasaan dalam hukum internasional merupakan sumber hukum yang lahirnya lebih dulu dari pada traktat (perjanjian). Walaupun pada saat ini sebagian besar sumber hukum internasional berasal dari traktat, kebiasaan sebagai sumber hukum tetap dianggap masih reievan dan cukup penting dalam 'hukum internasional. Kebiasaan internasional dapat diadopsi menjadi sumber hukum dan dipraktekkan dalam hubungan internasional adalah hasil dart kristalisasi adat istiadat dan praktek negara-negara, seperti praktek hubungan diplomatik antar negara, praktek pengadilan nasional, dan sebagainya.
Apakah setiap kebiasaan internasional itu mengikat negara­negara dalam hubungan satu sama lain? Pasal 38 ayat (1) sub b Piagam PBB menyatakan bahwa kebiasaan internasional adalah praktek atau kebiasaan umum yang dapat diterima secara hukum.. . Berdasarkan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa tidak setiap kebiasaan atau praktek negara-negara dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Dengan kata lain, syaratnya adalah:
1) harus terdapat suatu kebiasaan yang.bersifat umum; dan 2) kebiasaan itu hares diterima sebagai hukum.
Pola tindak masyarakat internasional memungkinkan untuk dapat diterima sebagai kebiasaan internasional apabila pola tindakan itu sudah berlangsung lama dan berulang-ulang.
Selain contoh di atas, kebiasaan internasional yang sudah dianggap sebagai sumber hukum misalnya, dalam hukum perang. Penggunaan bendera putih sebagai bendera yang bersimbol damai, netral atau yang memberi perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Pihak yang berbendera ini tidak boleh diganggu atau dibunuh. Kebiasaan demikian muncul di masa lampau dan sekarang sudah menjadi hukum dalam perang.
4.4 Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum disini yang dimaksud adalah asas­asas hukum yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab atau merdeka, ialah asas yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern ialah sistem hukum yang saat ini berlaku (hukum positif) yang pada umumnya bersumber dari asas dan lembaga hukum Barat atau Romawi. Karena istilahnya prinsip-prinsip hukum umum maka asas-asas yang dimaksud meliputi keseluruhan asas­asas hukum yang bersifat umum (publik atau perdata).
Ada beberapa asas hukum internasional yang sudah lazim diterima oleh masyarakat internasional, seperti: asas "pacta sunt servanda" (setiap perjanjian hares dihormati), asas "bona fides" (itikad baik), asas "resiprositas" (asas timbal balik), dan sebagainya. Asas pacta sunt servanda dalam hukum internasional dianggap sebagai dasar dari kekuatan suatu perjanjian bahkan keberadaan dari hukum internasional. Orang yang mendasarkan hukum internasional pada suatu perjanjian maka asas pacta sunt servanda merupakan prinsip hukum umum yang sangat penting.
4.5 Keputusan Pengadilan
Ditinjau dari kekuatannya, keputusan pengadilan sebagai sumber hukum internasional merupakan sumber hukum tambahan (subsider). Artinya keputusan pengadilan tidak mengikat atau menimbulkan kaidah hukum. Namun demikian, beberapa hasil keputusan pengadilan yang telah ada mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional. Hasil keputusan itu antara lain:
1)   Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice)
2)   Mahkamah Intemasional (International Court of Justice)
3)   Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitra­tion)
Disamping keputusan pengadilan internasional, keputusan pengadilan nasional pun memainkan peranan yang cukup penting dalam perkembangan hukum intemasional
4.6 Doktrin atau Ajaran Sarjana Hukum Terkemuka
Sumber hukum terakhir adalah sumber hukum tambahan dari ajaran-ajaran para sarjana hukum terkemuka. Seperti halnya keputusan pengadilan, maka sumber hukum menurut ajaran para sarj ana hukum ini tidak bersifat mengikat atau tidak menimbulkan . kaidah hukum. Contoh ajaran sarjana hukum yang menjadi sumber hukum internasional ialah PanitiaAhli Hukum (Committee of Ju­rists) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) tahun untuk memberikan pendapatnya mengenai masalah kepulauan Aaland tahun 1920. Selain itu PBB j uga pernah mengangkat Panitia Hukum Internasional (International Law Commission).
Demikiaiilah penjelasan atau uraian tentang lima jenis sumber hukum Internasional dalam arti formil sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Kelima sumber hukum di atas digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berclasarkan pengajuan terlebih dahulu.
PreliminarySources of law referred to here is the basic force of international law. There are three kinds of sources of law: first, the source of substantive law and second, formal legal sources, and third, the legal sources of additional (extra judicial). Source of substantive law question why the law was binding. Sources of formal law to question where can obtaining legal provisions that can be applied as a rule. Additional legal sources questioned the causal factors (causal) if that also helps in the formation of rules.Discussion of sources of law here is the source of law in the formal sense, that is where we get into the basic law of entry into force of international law. There are two basic laws that can be written formal sources of law to international law:
  1. The results of the Hague Convention XII, 1907, on the establishment of Interna tional Court.
  2. Charter International Court Harvesters, 1920 and is now listed in the Charter of the International Court of chapter 38, 1945.



Sebagai.hukum applicable saatini (hukuri positive) source of international law refers to Article 38 paragraph 

  1. Charter of the International Court of Justice stated that in judging matters raised, the ICJ will use:
  2. The international agreements, as well as special baikumum
  3. International custom which has been accepted as law
  4. The principles of law recognized by nations urnum-free nation
  5. The court's decision
  6. The doctrine or teachings terkernuka legal scholars from different countries as a supplementary somber in applying the law.
Explanation for any source of international law above, as follows.
 a. International Agreements
 International treaties as a source of law is the result of an agreement between subjects of international law. Thus the agreement itself may occur between one country with one or more other countries. Mtmgkin business t anjian also occur between countries with international organizations. For example, the status of the seat of the United Nations in New York is the result of an agreement antaraArerika States (as a country) with the United Nations (as an international organization). Result of this agreement or the source of law is the basis of the presence of UN activities in the city center of New York.In light of the formal sources of law, the international treaties as a source of law can be divided into two j enis: (1) treaty contract, and (2) law making treaty. What is meant by treaty contract is a binding agreement between countries that have an agreement. This type of agreement similar to the agreement in civil law (contract) where the result of the rights and obligations only bind the parties who entered into it. For example, the two-state agreement on dual citizenship, border treaties, extradition treaties, and so on.While the law making treaty is an agreement made by most countries (participants) are binding on all states parties (the international community) even if they do not participate in the business t anj ian pemauatan it. That is, the law making treaty, an agreement could pose a direct result not only for the participants (countries) involved in the agreement but only for the whole country. For example, all of the general provisions issued by the UN General Assembly, such as on Human Rights (Declaration of Human Rights) binding the entire world community.



4.3 Habits of internationalCustom in international law is a source of law that the birth of the first of the treaties (agreements). Although at this point most of the sources of international law derived from treaties, custom as a source of law still reievan and still be considered important enough to 'international law. Customary international adoption can be a source of law and practice in international relations is the result of crystallization darts customs and practices of the countries, such as the practice of diplomatic relations between countries, the practice of national courts, and so on.Is it any binding customary international countries in relation to each other? Article 38 paragraph (1) sub b of the UN Charter states that international custom is the practice or general practice accepted by law .. . Under this provision, it can be concluded that there is any custom or practice of states can be used as a source of international law. In other words, the conditions are:1) there must be a common yang.bersifat habits, and 2) the practice accepted as law hares.Follow the pattern of the international community allow it to be accepted as customary international action pattern when it has a long and repetitive.In addition to the above example, customary international law has been considered as a source for example, the laws of war. The use of a white flag as a symbol of peace flags, neutral or which provide protection to the messenger who was sent to make contact with the enemy. The party flag should not be disturbed or killed. Thus arose the habit in the past and has now become law in the war.




4.4 The principles of common lawGeneral legal principles in question here is asasasas law accepted by civilized nations or independent, is the underlying principle of the modern legal system. Modern legal system is the legal system that is currently in effect (positive law), which is generally derived from the principles and institutions of Western or Roman law. Because the term principles of the common law principles may include overall asasasas general law (public or civil).There are several principles of international law that is commonly accepted by the international community, such as: the principle of "pacta sunt servanda" (any agreement hares respected), the principle of "bona fides" (good faith), the principle of "reciprocity" (principle of reciprocity), and so on . The principle of pacta sunt servanda in international law is considered as the basis of the strength of even the existence of a treaty of international law. People who based on a treaty of international law principle of pacta sunt servanda it is a general principle of law is very important.




4.5 Decision of the courtIn terms of power, the court's decision as a source of international law is a source of additional law (subsidiary). It means that the court's decision is not binding or give rise to the rule of law. However, some of the results of the court's decision that there had been a major influence in the development of international law. Results of that decision are:1) Permanent International Criminal Court (Permanent Court of International Justice)2) the International Court (International Court of Justice)3) Permanent Arbitration Court (Permanent Court of Arbitration)Besides the international court's decision, the national court decisions also play an important role in the development of international law




4.6 The doctrine or teachings of leading legal scholarsLast legal resource is an additional legal source of the teachings of the leading legal scholars. As with any decision of the court, the sources of law in accordance with the teachings of the law ana sarj is not exhaustive or not cause. the rule of law. Examples of teaching law graduates who become a source of international law is PanitiaAhli Law (Committee of Jurists) who was appointed by the League of Nations (LBB) years to give its opinion on the issue Aaland archipelago in 1920. In addition, the United Nations had raised j uga International Law Committee (International Law Commission).Demikiaiilah explanation or description of the five types of sources of international law in a formal sense, as set out in Article 38 of the Charter of the International Court. Fifth above the legal source used by the International Court of Justice in prosecuting a case berclasarkan filing first.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "materi Hukum Internasional"

Posting Komentar